Minggu, 08 Februari 2015

makalah proses peradilan perkara pidana

Diposting oleh Unknown di Minggu, Februari 08, 2015


TUGAS PKN
PROSES PERADILAN PERKARA PIDANA



DISUSUN OLEH :
1.    FITRIA INDAH FADHILAH
2.   HAFIFAH DEBBY PUSPITHASARI
3.   HERMAWAN SUMARYONO
4.    IKA MELYA ASTUTI

KELAS : X IPA 2



SMAN 4 TANGERANG
Jl. Padasuka 1, Pabuaran Tumpeng
Tahun ajaran 2014/2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya sehingga kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Proses Peradilan Perkara Pidana “ tepat dengan waktunya.
Makalah ini kami buat untuk mengetahui semua hal tentang “ Bagaimana Proses Perkara Pidana itu Terjadi “. Makalah ini di buat untuk memenuhi nilai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kelas 10 semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.
Kami menyadarai bahwa dalam  membuat makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.



                                                                                                                                                           







Tangerang, 06 Februari 2015




BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya.
Tetapi dengan adanya norma-norma maka penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingan-kepentingannya juga kepentingan-kepentingan setiap warga masyarakat lainnya serta ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.

B. RUANG LINGKUP MAKALAH
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah berkaitan dengan proses peradilan di Negara Indonesia.

C. TUJUAN
Tujuan Pembuatan makalah ini adalah untuk membahas, memahami dan mengetahui proses peradilan di Negara Indonesia.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian hukum
Menurut pendapat para sarjana tentang hukum :
a.  Prof. Mr. E.M. Mayers
Dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”
b. Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.  Immanuel Kant
 Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
d. S.M Amin., S.H
Dalam bukunya “bertamasya ke alam hukum”, hukum dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
e.  J.C.T. Simorangkir.,S.H dan Woerjono Sastropranoto.,S.H
Dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia, hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

f.  M.H. Tirtaatmidjaja.,S.H
Dalam bukunya “Pokok-pokok hukum perniagaan” ditegaskan bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menggantikan kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
                                                                                        
B. Hukum pidana
              Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dalam hukum pidana, yang bertindak dan yang mengurus perkara ke dan dimuka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan alat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam hukum Pidana. Sifat dari hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, dan paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya, diturutnya peraturan-peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak memperbaiki keadaan yang dirusakannya atau mengganti kerugian yang disebabkannya.



C.            Proses peradilan di Negara Indonesia
I.     PENYELIDIKAN
Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.
II.   PENYIDIKAN
Suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

III. PENUNTUTAN
Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan. 

IV.  SIDANG Di PENGADILAN

1.     DAKWAAN
Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa.

  1. EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.
  1. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI :

a)    Berdasarkan Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah antara lain:
·         keterangan saksi dan
·         keterangan ahli
·         surat
·         petunjuk
·         keterangan terdakwa
b)   Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri.
c)     Saksi ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan).
d)    Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut.
e)    Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah).
f)     Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri.

4.    REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA
Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.



5.    PLEDOI / PEMBELAAN
Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan pledoinya.
Pledoi adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang menguntungkan pihak terdakwa.

6.    REPLIK JPU
Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis
Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
7.    DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan  terhadap replik JPU.
Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
8.    PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
·         Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak).
·         Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging).
·         Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa.

V.    UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Upaya Hukum :   Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki.

Upaya Hukum Biasa  :

1.    Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya hukum terhadap  Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.

2.    Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.

Upaya Hukum Luar Biasa :

1.   Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
  
2.   Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA.




BAB III
KESIMPULAN

Proses persidangan termasuk proses beracara dimana semua tata cara persidangan mulai dari tugas kepolisian, kejaksaan sampai dengan pengadilan tertuang dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepolisian dalam hal ini bertugas sebagai penyelidik dan penyidik, kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan.
Proses Peradilan terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di pengadilan, upaya hukum terhadap putusan pengadilan negeri. 




















HASIL PENGAMATAN
“SIDANG PERKARA PIDANA”
“ KASUS PENGEROYOKAN”

Alur  sidang Perkara Pidana dengan Acara Kasus Pengeroyokan.
Susunan Sidang:
  • Fitria Indah Fadhilah : Hakim anggota 1 dan Penuntut Umum.
  • Hafifah Debby Puspithasari : Hakim dan Saksi.
  • Hermawan Sumaryono : Terdakwa dan Panitera.
  • Ika Melya Astuti : Hakim Ketua dan Penasehat Hukum.

Sidang I
Menanyakan kesiapan dari Hakim Anggota, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum.

Hakim Membuka sidang : “ Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerikasa  dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan biasa dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 Dengan terdakwa Hermawan Sumaryono alias Mawan, Pada hari ini, 27 September 2011 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.”

Palu di ketuk “Tok Tok Tok…”

Hakim Menanyakan PU bahwa terdakwa sudah siap,silahkan dihadapkan Penuntut umum sudah siap dengan terdakwa silahkan dihadapkan ke persidangan. Setelah terdakwa masuk pengadilan,

Hakim menanyakan : “Saudara bisa berbahasa Indonesia,bisa dan siap mengikuti persidangan?
Terdakwa : “ Iya saya mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”.

Kemudian Pemeriksaan Biodata.

Hakim Menanyakan: “Saudara dalam hal ini apakah sudah pernah mengalami  penahanan? Sejak kapan?”
Terdakwa : “ Saya belum pernah mengalaminya pak hakim”
Hakim : “Dalam kasus ini apakah saudara didampingi seorang Penasehat Hukum?”
Terdakwa : “ Iya saya didampingi oleh Penasehat Hukum”
Lalu Hakim Menanyakan Penasehat Hukum terdakwa :
“Benarkah saudara Penasehat Hukum dari terdakwa Hermawan Sumaryono alias Mawan, Coba tunjukkan Surat Kuasa dan Surat izin beracara saudara, Saudara PU sah?”
Penasehat Hukum : “ Iya benar pak hakim saya selaku Penasehat Hukum nya”
Hakim Ketua Berbicara Untuk terdakwa :
 “Baiklah untuk saat ini perkara saudara akan di persidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangnan ini tolong anda dengarkan dengan baik-baik”.
Sesuai dengan acara persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Hakim Menanyakan Penuntut Umum :
Bagaimana Penuntut Umum,  apakah sudah siap dengan dakwaannya? Saudara terdakwa apakah sudah menerima salinannya?”
     Silahkan saudara PU membacakan dakwaannya.

Hakim Menanyakan terdakwa : Apakah saudara sudah mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh PU tadi, Bagaimana saudara PH Apakah akan melakukan pembelaan hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?”
Terdakwa : “ Iya pak hakim saya mengerti”.

Selanjutnya Hakim Mempersilahkan membacakan eksepsi :  “Silahkan bacakan eksepsi dari saudara”

Meminta eksepsi dari PH.

Hakim Menanyakan Penuntut Umum terhadap tanggapan atas ekseksi dari
Penasehat Hukum :  Saudara Penuntut Umum bagaimana tanggapan saudara terhadap eksepsi yang dibacakan PH tadi?”
Penuntut Umum : “ Menurut saya tanggapan dari Penasehat Hukum agak berbelit-belit, jadi saya mohon waktu pak hakim”.

Karena adanya eksepsi dari PH, maka sebelum adanya putusan yang sah dari Hakim, maka sidang untuk hari ini akan ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu yang akan datang.

Hakim Menanyakan Panitera :Saudara panitera satu  minggu yang akan datang itu tgl berapa?”
Panitera : “ Satu minggu yang akan dating tanggal 3 Oktober 2011 Pak hakim”
Hakim :  “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim oleh karena itu PU  harus tetap menghadapkan terdakwa di depan pengadilan.”

Sidang  II
Menanyakan kesiapan Hakim Anggota, Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum.

 Hakim : Sidang dibuka dengan “Sidang  lanjutan dengan  No.Perkara 1121/PID.B/2011  dengan  terdakwa Hermawan Sumaryono alias Mawan Pada hari ini tgl 3 Oktober 2011, Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”

Lalu Hakim menanyakan kepada PU apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan dan menanyakan kesiapan terdakwa siap untuk mengikuti sidang hari ini.

Hakim ketua berbicara dan Membuka sesuai dengan acara sidang hari ini yaitu  pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim maka kami harap PU dan PH mendengarkan Putusan ini dengan baik-baik.
Membaca putusan sela (………..)  Pada Putusan Sela setelah selesai Mengadili diketuk palu sekali. TOK!

Hakim : “Saudara terdakwa , PH, PU demikian Putusan sela dari Majelis Hukum, sesuai dengan Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP Saudara dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti berhubungan  dengan kepaniteraan”.

Sesuai dengan acara putusan sela tersebut ,maka acara persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Hakim : “Bagaimana saudara PU sudah siap dengan alat buktinya?”
Penuntut Umum : “ Saya sudah siap Pak hakim “
Lalu Hakim Menayakan PU : Penuntut Umum apakah para saksi sudah siap, silahkan saksi dipanggil ke persidangan.”
Penuntut Umum : “ Sudah Pak Hakim “.

Setelah saksi datang,
Hakim menanyakan saksi : “Apakah saudara sehat hari ini? Dan siap mengikuti persidangan hari ini?” 
Saksi : “ Alhamdulillah hari ini saya sehat pak hakim dan siap mengikuti persidangan ini .“

Memerikasa biodata, dilanjutkan,
Hakim langsung dengan menanya: Apakah saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya? ada hubungan darah,saudara?”
Saksi : “ Saya tidak kenal dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa pak hakim”.

Baiklah para saksi sesuai dengan pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterangaanya saudara akan disumpah dulu sesuai dengan agama masing-masing, saudara saksi siap?

Selanjutnya Saksi dipanggil dan akan disumpah.

Hakim Anggota 1 : “Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya.” ( Di ucap ulang oleh saksi ).
Saksi : “ Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”.

Memberikan keterangan kepada saksi:
Baiklah anda telah disumpah jadi kami mohon dalam memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan keterangan yg sebenarnya, karena anda dapat dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP apabila anda memberikan keterangan palsu dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.

Hakim menanyakan Keterangan kepada saksi (……….) dan saling Tanya menanya. Setalah saksi selesai,

Hakim berbicara : Penuntut umum apakah masih ada pertanyaan? Saudara PH? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi tadi sudah jelas?”
Penuntut Umum : “ Saya rasa cukup Pak Hakim Ketua “.
Penasehat Hukum : “  Saya rasa cukup jelas Pak Hakim ketua.”
Hakim : “Baiklah demikian acara Pembuktian, acara selanjutnya adalah Pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum, Bagaimana saudara PU sudah siap dengan tuntutannya? Satu minggu cukup?”
Penuntut Umum : “ Saya rasa satu minggu kedepan cukup Pak Hakim Ketua.”
Hakim : “Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya maka sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Desember  2011 dengan acara persidangan pembacaan surat tuntutan oleh PU. Untuk PU tetap menghadapkan terdakwa minggu depan.

Sidang ditunda dan ditutup (TOK!)”




Sidang III
Menanyakan kesiapan Hakim Anggota, Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum.

Hakim : “Sidang dibuka dengan “Sidang  lanjutan dengan  No.Perkara 1121/PID.B/2011  dengan  terdakwa Hermawan Sumaryono alias Mawan, Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”
                                                  
Hakim Ketua menanyakan Penuntut Umum apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan.
Lalu Hakim Ketua Menanyakan kesiapan terdakwa  siap untuk mengikuti sidang hari ini.

Terdakwa : “ Iya saya  mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”.
Hakim Ketua :  “ Sesuai dengan acara sidang pada hari ini yakni pembacaan Putusan akhir oleh majelis hakim oleh sebab itu saudara Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa harap memperhatikan dengan baik-baik.”

Beberapa menit kemudian Hakim ketua berbicara dan langsung membacakan Putusan Akhir persidangan hari ini.

Hakim Ketua membacakan Putusan Akhir Sidang:
“ Saudara terdakwa diputuskan bersalah dan akan dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.”



Demikian putusan akhir, kepada saudara Penuntut Umum, Penasehat Hukum , dan Terdakwa sesuai dengan Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP saudara mempunyai hak untuk menerima dan menolak putusan tersebut , jika saudara menolak, saudara dapat mengajukan ke pengadilan yg lebih tinggi , untuk itu silahkan saudara langsung berhubungnan dengan saudara kepaniteraan.

Hakim : “ Demikain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg mengadili dan memeriksa perkara pidana dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011  dengan terdakwa Hermawan Surmayono alias Mawan dinyatakan selesai dan ditutup.

Palu diketuk 3 kali “(TOK TOK TOK!!!)”

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ika Melya Astuti Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei