Kamis, 12 Februari 2015

makalah ekonomi Bank Umum

Diposting oleh Unknown di Kamis, Februari 12, 2015 2 komentar



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan sebuah makalah secara berkelompok dengan topik bahasan «Bank Umum ».

Laporan ini dibuat guna memenuhi penilaian kelompok mata pelajaran Ekonomi akhir semester II di kelas X, SMAN 4 TANGERANG.

Kami menyadari bahwa kami masih dalam taraf belajar, sehingga mohon maaf apabila terdapat beberapa hal yang akan menjadi kurang tepat dalam makalah kami ini, namun sesungguhnya dengan segala usaha, kami telah mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai harapan.

Harapan kami, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang membangun, supaya kedepannya dapat membuat laporan yang lebih baik.









Tangerang, 22 Januari 2015

Kelompok 1















BAB 1
PENDAHULUAN

1.1        LATAR BELAKANG

Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan bank ini sangat dominan dalam  perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari peran bank maupun  lembaga  keuangan  lainya diluar bank.
Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari.
 Sebagian masyarakat sendiri secara tidak sadar telah merasa tergantung dengan kegiatan bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulai dari berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi telepon selularnya. Hal ini bukan hanya sekedar trend dalam masyarakat, tetapi memang perkembangan jaman dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan dalam sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.

1.2   RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut, terdapat beberapa pernyataan yang perlu dijawab, yaitu:
1.   Apa pengertian Bank Umum ?
2.  Bagaimana Sejarah dan Perundang-undangan Bank Umum?
3.  Bagaimana Fungsi dan Tugas Bank Umum?
4.  Apa saja Kegiatan Bank Umum ?
5.  Bagaimana produk-produk Bank Umum ?
6.  Apa Kelemahan dan Permasalahan yang yang sering muncul pada Bank Umum ?
7.  Bagaimana Solusinya ?

1.3   TUJUAN
1.   Untuk memenuhi tugas ekonomi yang sudah diberikan.
2.  Supaya kita mengetahui arti Bank Umum secara terperinci.


BAB 2
PEMBAHASAN

1.1        PENGERTIAN BANK UMUM

Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari bank umum, yaitu Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional.
Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.
·                 Pengertian bank umum milik negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara. Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
·                 Pengertian bank umum milik swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun contoh bank umum milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Adapon contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
·                 Pengertian bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
1.2        SEJARAH BANK UMUM DAN PERUNDANG-UNDANGANNYA

1.           SEJARAH BANK UMUM

Bank Umum pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Patersonyang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.


Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerikadibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Awal mulanya memang pekerjaan bank sebagai pedagang uang, yaitu  menjual dan membeli mata uang logam (perak dan emas). Lambat laun keberadaan bank dapat menjadi tempat penitipan logam mulia untuk menjaga keamanan.
Sebagai bukti penyimpanan/penitipan logam mulia tersebut, pihak pedagang memberi surat bukti atas penitipannya yang disebut nita emas smith(Gold Smith Note) atau uang giral. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya, Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam misalnya tabungan haji, pembayaran pajak, pembayaran rekening listrik, air dan lain sebagainya.  Lama kelamaan meja2 tersebut berubah menjadi bangunan yang bisa kita sebut dangan BANK. “ jadi pengertian bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberi kredit, dan jasa  lalu lintas keuangan dan peredaran uang”. 

2.           PERUNDANG-UNDANGAN BANK UMUM
Ø    Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992
Ø    UU nomor 10 Tahun 1998

1.3       FUNGSI DAN TUGAS BANK UMUM

Ø    FUNGSI BANK UMUM :

Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.




Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a)           Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b)           Menciptakan uang.
c)           Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d)           Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
e)           Menyalurkan kredit.
f)           Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.

Ø    TUGAS BANK UMUM

Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukankan usaha bank umum dengan mengutamakan:

1)           Pemberian kredit kepada sektor koperasi, tani dan nelayan yang melingkupi :
Ø    Membantu perkembangan koperasi, terutama dalam bidang pertanian dan perikanan.
Ø    Membantu kaum tani dan nelayan yang belum tergabung dalam koperasi, untuk   mengembangkan usaha-usahanya dalam bidang pertanian dan perikanan, dan mendorong serta membimbing kearah usaha bersama atas azas sendi perkoperasian.
2)          Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil;
3)          Pemberian bantuan terhadap usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik agraria;
4)          Pemberian bantuan terhadap usaha Pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa;
5)          Pembinaan dan pengawasan bank desa, lumbung desa, bank pasar dan bank-bank sejenis lainnya berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.

1.4         KEGIATAN BANK UMUM

1.      Menghimpun Dana (Funding).

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atauaccount.

Jenis-jenis simpanan :
a)         Simpanan Giro (Demand Deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan,
baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b)    Simpanan Tabungan (Saving Deposit).
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

c)     Simpanan Deposito (Time Deposit).
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai jangka waktu. Namun, sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis deposito beragam sesuai dengan keinginan nasabah.
 Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari :       
Ø    Deposito berjangka.
·                   Identitas atas nama.
·                    Bunga dibayar akhir bulan atau pada saat jatuh tempo.
Ø      Sertifikat deposito.
·                   Identitas atas unjuk.
·                   Bunga dibayar pada waktu penempatan dana.
Ø     Deposito on call.
·                   Jangka waktu minimal 7 hari maksimal 1 bulan.
·                   Penarikan dengan memberitahu bank 3 hari sebelumnya.

2.    Menyalurkan Dana (Lending).

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat, dikenal dengan nama Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan kredit.
 Kredit yang diberikan oleh bank tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a)     Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b)     Kedit Modal Kerja : kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c)     Kredit Perdagangan : kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d)    Kredit Produktif : kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
e)     Kredit Konsumtif : kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f)     Kredit Profesi : kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3.    Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services).
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
               1.     Kiriman Uang (Transfer) : jasa pengiriman uang lewat bank.
               2.     Kliring (Clearing) : penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
               3.     Inkaso (Collection) : penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.

Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
               4.     Safe Deposit Box ( safe loket ) : jasa yang memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
               5.     Bank Card (Kartu kredit)
               6.     Bank Notes : jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
               7.     Bank Garansi : jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
               8.     Bank Draft : wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
               9.     Letter of Credit (L/C) : surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.

v Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup : jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1)         Ruang Lingkup Transaksi :
a.         LC Impor : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b.         LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2)         Saat Penyelesaian :
a.        Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b.        Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).


  
3)        Pembatalan :
a.        Revocable LC : LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b.        Irrevocable LC : LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
4)        Pengalihan Hak :
a.        Transferable LC : LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b.        Untransferable LC : LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5)        Pihak Advising Bank :
a.        General/Negotiating/Non-Restricted LC : LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b.        Restricted/Straight LC : LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6)        Cara Pembayaran kepada Beneficiary :
a.        Standby LC : surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b.         Red-Clause LC : LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c.        Clean LC : LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
d.        menyerahkan dokumen pengiriman barang.

             10.     Cek Wisata (Travellers Cheque) : cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.




             11.     Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak,                                 
- Pembayaran listrik,
- Pembayaran telepon,                            
- Pembayaran uang kuliah,
- Pembayaran air.
             12.     Melayani pembayaran-pembayaran :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
             13.     Bermain di dalam pasar modal.
Bank  dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter).
- Penjamin (guarantor).
- Wali amanat (trustee).
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
- Pedagang efek (dealer).
- Perusahaan pengelola dana (invesment company).
1.5         PRODUK-PRODUK BANK UMUM :
a.      Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya di lakukan dengan menggunakan cek, kartu ATM, surat peritah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b.       Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangininya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada seseorang.
c.       Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepadapenarik pada waktu/tanggal tertentu.
d.       Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat-syarat tertentu.
e.       Deposito Berjangka adalah simpanan dalam rupiah atau valuta asingmilik seseorang yang penarikannya di lakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian bank dengan penyimpan (deposan).
f.       Cek perjalanan adalah cek yang di jual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
g.     Jual-Beli Valuta Asing
h.       Pengiriman Uang atau Transfer

i.        ATM adalah mesin untuk pengambilan uang tunai atau penyetoran uang tunai ketika nasabah membutuhkan atau menyetorkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.
j.     Berbagai Jenis Kredit

1.6        KELEMAHAN DAN PERMASALAHAN YANG SERING MUNCUL DI BANK UMUM.
1.            Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak profesional .
2.           Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.
3.            Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
4.            Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.

1.7        SOLUSI MENURUT KELOMPOK KAMI .
1.            Harus menggunakan jaminan.
2.            Pengamanan sistem ATM.
3.            Sanksi hukum yang tegas.
4.            Lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.











BAB III
PENUTUP
1.    KESIMPULAN :
Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional. Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran. Fungsi – fungsi bank umum meliputi, Penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, penghimpunan dana simpanan masyarakat, mendukung kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga, pemberian jasa-jasa lainnya. Kegiatan yang dilakukan bank umum sebagai penghimpun dana, menyalurkan dana dan juga memberikan jasa – jasa bank lainnya.


semoga membantu ya :)
 

Ika Melya Astuti Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei