KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
sebuah makalah secara berkelompok dengan topik bahasan «Bank Umum ».
Laporan ini dibuat guna
memenuhi penilaian kelompok mata pelajaran Ekonomi akhir semester II di kelas
X, SMAN 4 TANGERANG.
Kami menyadari bahwa kami masih dalam taraf belajar,
sehingga mohon maaf apabila terdapat beberapa hal yang akan menjadi kurang
tepat dalam makalah kami ini, namun sesungguhnya dengan segala usaha, kami
telah mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai harapan.
Harapan kami, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan
kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang membangun, supaya kedepannya
dapat membuat laporan yang lebih baik.
Tangerang, 22 Januari 2015
Kelompok 1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sebagaimana telah diketahui bahwa
bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan
uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan bank ini sangat dominan dalam perekonomian masyarakat di
Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari peran bank maupun lembaga
keuangan lainya diluar bank.
Dalam menjalankan aktifitasnya, bank
menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian
masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau
jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas
bisnis dan perekonomian sehari-hari.
Sebagian masyarakat sendiri secara tidak sadar
telah merasa tergantung dengan kegiatan
bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulai dari berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk
pengisian pulsa bagi telepon selularnya. Hal ini bukan hanya sekedar
trend dalam masyarakat, tetapi memang perkembangan jaman dan teknologi
serta perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan
dalam sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut, terdapat beberapa pernyataan yang perlu
dijawab, yaitu:
1. Apa pengertian Bank Umum ?
2. Bagaimana Sejarah dan Perundang-undangan Bank Umum?
3. Bagaimana Fungsi dan Tugas Bank Umum?
4. Apa saja Kegiatan Bank Umum ?
5. Bagaimana produk-produk Bank Umum ?
6. Apa Kelemahan dan Permasalahan yang yang sering muncul
pada Bank Umum ?
7. Bagaimana Solusinya ?
1.3
TUJUAN
1. Untuk memenuhi tugas ekonomi yang sudah diberikan.
2. Supaya kita mengetahui arti Bank Umum secara terperinci.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1
PENGERTIAN BANK
UMUM
Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling
penting dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari
bank umum, yaitu Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba
secara konvesional.
Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan
menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik
koperasi.
·
Pengertian bank umum milik
negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara.
Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan
Bank Mandiri.
·
Pengertian bank umum milik
swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta
nasional maupun swasta asing. Adapun contoh bank umum milik swasta nasional
adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Adapon contoh
bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan
Bank of Tokyo.
·
Pengertian bank umum milik
koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi.
Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
1.2
SEJARAH BANK UMUM DAN
PERUNDANG-UNDANGANNYA
1.
SEJARAH BANK
UMUM
Bank Umum pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan
Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Patersonyang kemudian
oleh Charles Montagu direalisasikan
dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat
memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerikadibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah
kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu
dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Awal mulanya
memang pekerjaan bank sebagai pedagang uang, yaitu menjual dan membeli
mata uang logam (perak dan emas). Lambat laun keberadaan bank dapat menjadi
tempat penitipan logam mulia untuk menjaga keamanan.
Sebagai bukti
penyimpanan/penitipan logam mulia tersebut, pihak pedagang memberi surat bukti
atas penitipannya yang disebut nita emas
smith(Gold Smith Note) atau uang giral. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya,
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam misalnya tabungan haji, pembayaran pajak,
pembayaran rekening listrik, air dan lain sebagainya. Lama kelamaan meja2
tersebut berubah menjadi bangunan yang bisa kita sebut dangan BANK. “ jadi
pengertian bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberi
kredit, dan jasa lalu lintas keuangan dan peredaran uang”.
2.
PERUNDANG-UNDANGAN BANK UMUM
Ø
Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992
Ø
UU nomor 10 Tahun 1998
1.3 FUNGSI DAN TUGAS BANK UMUM
Ø
FUNGSI BANK
UMUM :
Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam
berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam
bentuk kredit.
Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a)
Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan
ekonomi.
b)
Menciptakan uang.
c)
Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d)
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
e)
Menyalurkan kredit.
f)
Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.
Ø
TUGAS BANK UMUM
Tugas dan usaha Bank diarahkan
kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukankan usaha bank umum dengan mengutamakan:
1)
Pemberian kredit kepada sektor
koperasi, tani dan nelayan yang melingkupi :
Ø
Membantu perkembangan koperasi,
terutama dalam bidang pertanian dan perikanan.
Ø
Membantu kaum tani dan nelayan
yang belum tergabung dalam koperasi, untuk mengembangkan
usaha-usahanya dalam bidang pertanian dan perikanan, dan mendorong serta
membimbing kearah usaha bersama atas azas sendi perkoperasian.
2)
Membantu rakyat yang belum
tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian
rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil;
3)
Pemberian bantuan terhadap
usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik agraria;
4)
Pemberian bantuan terhadap
usaha Pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa;
5)
Pembinaan dan pengawasan bank
desa, lumbung desa, bank pasar dan bank-bank sejenis lainnya berdasarkan
petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.
1.4
KEGIATAN
BANK UMUM
1. Menghimpun Dana (Funding).
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atauaccount.
Jenis-jenis simpanan :
a)
Simpanan Giro (Demand Deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Setiap pemegang
rekening giro akan diberikan bunga dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan,
baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
b) Simpanan
Tabungan (Saving Deposit).
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang
sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya.
Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c) Simpanan
Deposito (Time Deposit).
Deposito merupakan
simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya
dilakukan sesuai jangka waktu. Namun, sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis deposito beragam
sesuai dengan keinginan nasabah.
Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari :
Ø
Deposito berjangka.
·
Identitas atas
nama.
·
Bunga dibayar
akhir bulan atau pada saat jatuh tempo.
Ø
Sertifikat deposito.
·
Identitas atas
unjuk.
·
Bunga dibayar
pada waktu penempatan dana.
Ø
Deposito on call.
·
Jangka waktu
minimal 7 hari maksimal 1 bulan.
·
Penarikan
dengan memberitahu bank 3 hari sebelumnya.
2. Menyalurkan Dana (Lending).
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat, dikenal dengan nama Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank melalui pemberian
pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan kredit.
Kredit yang
diberikan oleh bank tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya.
Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank
yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi:
a)
Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1 tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau
membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b)
Kedit Modal Kerja : kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya
kredit ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh kredit
ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja
lainnya.
c) Kredit
Perdagangan : kredit yang
diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau
memperbesar kegiatan perdagangannya.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli
barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d)
Kredit Produktif : kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
e)
Kredit Konsumtif : kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f)
Kredit Profesi : kredit yang
diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau
pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services).
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang
untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan
meliputi:
1. Kiriman Uang
(Transfer) : jasa pengiriman
uang lewat bank.
2. Kliring
(Clearing) : penagihan
warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam
kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
3. Inkaso
(Collection) : penagihan
warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar
kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak
lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu)
bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang
bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
4. Safe Deposit
Box ( safe loket ) : jasa yang memberikan
layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga
atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-
barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan
kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya
tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5. Bank Card
(Kartu kredit)
6. Bank Notes : jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank
notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7. Bank Garansi : jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam
rangka membiayai suatu usaha.
8. Bank Draft : wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
9. Letter of
Credit (L/C) : surat kredit
yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor
yang mereka lakukan.
v Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi
dari perjanjian LC mencakup : jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan
lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1)
Ruang Lingkup
Transaksi :
a.
LC Impor : adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan
transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) : adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2)
Saat
Penyelesaian :
a.
Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai
dengan dokumen tiba.
b.
Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai
wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3)
Pembatalan :
a.
Revocable LC : LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).
LC ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir
dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b.
Irrevocable LC : LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
4)
Pengalihan Hak
:
a.
Transferable LC : LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
b.
Untransferable LC : LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5)
Pihak Advising
Bank :
a.
General/Negotiating/Non-Restricted
LC : LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan
menjadi advising bank.
b.
Restricted/Straight LC : LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6)
Cara Pembayaran kepada Beneficiary :
a.
Standby LC : surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka
pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
b.
Red-Clause LC : LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu
uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing
bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c.
Clean LC : LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
d.
menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
10. Cek Wisata
(Travellers Cheque) : cek perjalanan
yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti
hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya.
11. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran
pajak,
- Pembayaran listrik,
- Pembayaran
telepon,
- Pembayaran
uang kuliah,
- Pembayaran air.
12. Melayani
pembayaran-pembayaran :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran
kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
13. Bermain di
dalam pasar modal.
Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan
seperti menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter).
- Penjamin (guarantor).
- Wali amanat (trustee).
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
- Pedagang efek (dealer).
- Perusahaan pengelola dana
(invesment company).
1.5
PRODUK-PRODUK
BANK UMUM :
a.
Giro adalah
simpanan di bank yang penarikannya di lakukan dengan menggunakan cek, kartu
ATM, surat peritah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b.
Cek adalah
perintah kepada bank dari orang yang menandatangininya untuk pembayaran
sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada seseorang.
c.
Wesel adalah
perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang
kepadapenarik pada waktu/tanggal tertentu.
d.
Tabungan adalah
simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut
syarat-syarat tertentu.
e.
Deposito
Berjangka adalah simpanan dalam rupiah atau valuta asingmilik seseorang
yang penarikannya di lakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian
bank dengan penyimpan (deposan).
f.
Cek
perjalanan adalah cek yang di jual untuk dipakai oleh orang yang tidak
menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
g. Jual-Beli Valuta Asing
h.
Pengiriman
Uang atau Transfer
i.
ATM adalah
mesin untuk pengambilan uang tunai atau penyetoran uang tunai ketika nasabah
membutuhkan atau menyetorkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan
menggunakan kartu ATM.
j. Berbagai Jenis Kredit
1.6
KELEMAHAN
DAN PERMASALAHAN YANG SERING MUNCUL DI BANK UMUM.
1.
Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi
penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak
profesional .
2.
Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit
tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan
tertentu.
3.
Praktik curang seperti bank dalam bank dan
transaksi fiktif.
4.
Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa
perhitungan.
1.7
SOLUSI
MENURUT KELOMPOK KAMI .
1.
Harus menggunakan jaminan.
2.
Pengamanan sistem ATM.
3.
Sanksi hukum yang tegas.
4.
Lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN :
Bank umum adalah bank yang
hanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak yang berorientasi laba secara konvesional. Bank umum menurut kepemilikan
modalnya dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan
bank umum milik koperasi.
Fungsi dan
peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum
sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran.
Fungsi – fungsi bank umum meliputi, Penciptaan uang, mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran, penghimpunan dana simpanan masyarakat, mendukung
kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga,
pemberian jasa-jasa lainnya. Kegiatan yang dilakukan bank umum sebagai
penghimpun dana, menyalurkan dana dan juga memberikan jasa – jasa bank lainnya.
semoga membantu ya :)