TUGAS PKN
PROSES PERADILAN PERKARA
PIDANA
DISUSUN OLEH :
1.
FITRIA INDAH FADHILAH
2.
HAFIFAH DEBBY PUSPITHASARI
3.
HERMAWAN SUMARYONO
4.
IKA MELYA ASTUTI
KELAS : X IPA 2
SMAN 4 TANGERANG
Jl. Padasuka 1, Pabuaran
Tumpeng
Tahun ajaran 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat, taufiq serta hidayah-Nya sehingga kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Proses Peradilan Perkara
Pidana “ tepat dengan waktunya.
Makalah ini kami buat untuk mengetahui semua hal
tentang “
Bagaimana Proses Perkara Pidana itu Terjadi “. Makalah ini di buat untuk
memenuhi nilai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kelas 10 semester 2 tahun
pelajaran 2014/2015.
Kami menyadarai bahwa dalam membuat makalah ini masih banyak kesalahan
dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran dari
para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
Tangerang, 06 Februari 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat
diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku
manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya
peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya.
Tetapi dengan adanya norma-norma maka penghargaan
dan perlindungan terhadap diri dan kepentingan-kepentingannya juga kepentingan-kepentingan
setiap warga masyarakat lainnya serta ketentraman dalam masyarakat terpelihara
dan terjamin.
B. RUANG LINGKUP MAKALAH
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah
berkaitan dengan proses peradilan di Negara Indonesia.
C. TUJUAN
Tujuan Pembuatan makalah
ini adalah untuk membahas, memahami dan mengetahui proses peradilan di Negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hukum
Menurut pendapat para sarjana tentang hukum :
a. Prof. Mr. E.M. Mayers
Dalam bukunya “De Algemene begrippen van het
Burgerlijk Recht “Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
Negara dalam melakukan tugasnya”
b. Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
c. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
d. S.M Amin., S.H
Dalam bukunya “bertamasya
ke alam hukum”, hukum dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
e. J.C.T. Simorangkir.,S.H dan Woerjono Sastropranoto.,S.H
Dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia” , hukum ialah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
f. M.H. Tirtaatmidjaja.,S.H
Dalam bukunya “Pokok-pokok
hukum perniagaan” ditegaskan bahwa hukum
ialah semua aturan (norma) yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti menggantikan kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu-akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau
siksaan.
Dalam hukum pidana, yang bertindak
dan yang mengurus perkara ke dan dimuka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak
korban sendiri melainkan alat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa, dan
hakim.
Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang
merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam hukum Pidana. Sifat dari
hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, dan paksaan itu perlu untuk menjaga
tertibnya, diturutnya peraturan-peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak
memperbaiki keadaan yang dirusakannya atau mengganti kerugian yang
disebabkannya.
C.
Proses peradilan di Negara
Indonesia
I.
PENYELIDIKAN
Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.
II. PENYIDIKAN
Suatu rangkaian tindakan
penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut
membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
III. PENUNTUTAN
Tindakan JPU untuk
melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim
di sidang pengadilan.
IV. SIDANG Di PENGADILAN
1. DAKWAAN
Surat
dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke
pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka
yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta
Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa
melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan
kesalahan terdakwa.
- EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
Alat
pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang
pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara
tidak perlu diperiksa dan diputus.
- PEMERIKSAAN ALAT BUKTI :
a) Berdasarkan Pasal 184 KUHAP
Alat bukti yang sah antara lain:
·
keterangan saksi dan
·
keterangan ahli
·
surat
·
petunjuk
· keterangan terdakwa
b) Keterangan saksi adalah
keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan
dengar sendiri.
c) Saksi
ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan).
d) Keterangan (saksi) ahli /
Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan
member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah
pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai
dengan keahlian dari ahli tersebut.
e) Seluruh
keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah
(alat bukti yang sah).
f) Keterangan
terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan
yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri.
4. REQUISITOIR / TUNTUTAN
JAKSA
Tuntutan
JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah
smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat
bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.
5. PLEDOI / PEMBELAAN
Setelah
JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan
pledoinya.
Pledoi
adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang
diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang
menguntungkan pihak terdakwa.
6. REPLIK JPU
Setelah
pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh
hakim untuk mengajukan replik secara tertulis
Replik tersebut diserahkan kepada
Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
7. DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT
HUKUM
Duplik
ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum
dipersidangan terhadap replik JPU.
Duplik tersebut diserahkan kepada
Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
8. PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Menurut
KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
· Putusan
yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak).
· Putusan
yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van
rechtvervolging).
· Putusan
yang mengandung penghukuman terdakwa.
V.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Upaya Hukum : Hak terdakwa atau penuntut
umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan
itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak,
oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan
untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki.
Upaya Hukum Biasa :
1. Naik
Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya
hukum terhadap Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang
mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan
hukum atau undang-undangnya.
2. Kasasi
(Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya
hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas
putusan-putusan pengadilan lain.
Upaya Hukum Luar Biasa :
1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Terhadap
semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain
MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Terhadap
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan PK ke MA.
BAB III
KESIMPULAN
Proses persidangan termasuk proses
beracara dimana semua tata cara persidangan mulai dari tugas kepolisian,
kejaksaan sampai dengan pengadilan tertuang dengan jelas dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepolisian dalam hal ini bertugas
sebagai penyelidik dan penyidik, kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan ke
kejaksaan.
Proses Peradilan
terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di pengadilan, upaya hukum terhadap putusan
pengadilan negeri.
HASIL PENGAMATAN
“SIDANG PERKARA PIDANA”
“ KASUS PENGEROYOKAN”
Alur
sidang Perkara Pidana dengan Acara Kasus Pengeroyokan.
Susunan
Sidang:
- Fitria Indah Fadhilah : Hakim anggota 1 dan Penuntut Umum.
- Hafifah Debby Puspithasari : Hakim dan Saksi.
- Hermawan Sumaryono : Terdakwa dan Panitera.
- Ika Melya Astuti : Hakim Ketua dan Penasehat Hukum.
Sidang
I
Menanyakan
kesiapan dari Hakim Anggota, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum.
Hakim
Membuka sidang : “ Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerikasa dan mengadili
perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan biasa
dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 Dengan terdakwa Hermawan Sumaryono alias
Mawan, Pada hari ini, 27 September 2011 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum.”
Palu di ketuk “Tok Tok Tok…”
Hakim
Menanyakan PU bahwa terdakwa sudah siap,silahkan dihadapkan Penuntut umum sudah siap dengan terdakwa
silahkan dihadapkan ke persidangan. Setelah terdakwa masuk pengadilan,
Hakim
menanyakan : “Saudara
bisa berbahasa Indonesia,bisa dan siap mengikuti persidangan?
Terdakwa
: “ Iya saya mengerti pak hakim dan saya siap
mengikuti persidangan ini”.
Kemudian
Pemeriksaan Biodata.
Hakim
Menanyakan: “Saudara
dalam hal ini apakah sudah pernah mengalami penahanan? Sejak kapan?”
Terdakwa
: “ Saya belum pernah mengalaminya pak hakim”
Hakim
: “Dalam kasus ini apakah saudara didampingi seorang
Penasehat Hukum?”
Terdakwa
: “ Iya saya didampingi oleh Penasehat Hukum”
Lalu Hakim Menanyakan Penasehat
Hukum terdakwa :
“Benarkah saudara Penasehat Hukum dari terdakwa
Hermawan Sumaryono alias Mawan, Coba tunjukkan Surat Kuasa dan Surat izin
beracara saudara, Saudara PU sah?”
Penasehat
Hukum : “ Iya benar pak hakim saya
selaku Penasehat Hukum nya”
Hakim
Ketua Berbicara Untuk terdakwa :
“Baiklah
untuk saat ini perkara saudara akan di persidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangnan ini tolong
anda dengarkan dengan baik-baik”.
Sesuai dengan acara
persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Hakim Menanyakan Penuntut
Umum :
“Bagaimana Penuntut Umum, apakah sudah siap dengan dakwaannya? Saudara
terdakwa apakah sudah menerima salinannya?”
Silahkan
saudara PU membacakan dakwaannya.
Hakim Menanyakan terdakwa : “Apakah saudara sudah mengerti dengan surat
dakwaan yang telah dibacakan oleh PU tadi, Bagaimana saudara PH Apakah akan
melakukan pembelaan hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?”
Terdakwa :
“ Iya pak hakim saya mengerti”.
Selanjutnya Hakim Mempersilahkan membacakan eksepsi
: “Silahkan bacakan eksepsi dari saudara”
Meminta eksepsi dari PH.
Hakim Menanyakan Penuntut Umum terhadap tanggapan
atas ekseksi dari
Penasehat Hukum : “Saudara Penuntut Umum bagaimana tanggapan
saudara terhadap eksepsi yang dibacakan PH tadi?”
Penuntut Umum : “ Menurut saya tanggapan
dari Penasehat Hukum agak berbelit-belit, jadi saya mohon waktu pak hakim”.
Karena adanya eksepsi dari PH, maka sebelum adanya
putusan yang sah dari Hakim, maka sidang untuk hari ini akan ditunda dan akan
dilanjutkan satu minggu yang akan datang.
Hakim Menanyakan Panitera : “Saudara panitera satu minggu yang akan
datang itu tgl berapa?”
Panitera : “ Satu minggu yang akan
dating tanggal 3 Oktober 2011 Pak hakim”
Hakim :
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan
agenda sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim oleh karena itu PU
harus tetap menghadapkan terdakwa di depan pengadilan.”
Sidang II
Menanyakan kesiapan Hakim Anggota, Penasehat Hukum,
dan Penuntut Umum.
Hakim : Sidang dibuka dengan “Sidang
lanjutan dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 dengan
terdakwa Hermawan Sumaryono alias Mawan Pada hari ini tgl 3 Oktober 2011,
Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”
Lalu Hakim menanyakan
kepada PU apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke
persidangan dan menanyakan kesiapan terdakwa siap untuk mengikuti sidang hari ini.
Hakim ketua berbicara dan Membuka sesuai
dengan acara sidang hari ini yaitu pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim
maka kami harap PU dan PH mendengarkan Putusan ini dengan baik-baik.
Membaca putusan sela (………..) Pada Putusan
Sela setelah selesai Mengadili diketuk palu sekali. TOK!
Hakim : “Saudara
terdakwa , PH, PU demikian Putusan sela dari Majelis Hukum, sesuai dengan
Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170
(2) ke 1 KUHP Saudara dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini
kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti berhubungan
dengan kepaniteraan”.
Sesuai dengan acara putusan sela tersebut ,maka
acara persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hakim :
“Bagaimana saudara PU sudah siap dengan alat buktinya?”
Penuntut Umum :
“ Saya sudah siap Pak hakim “
Lalu Hakim Menayakan PU : “Penuntut Umum apakah para saksi sudah siap,
silahkan saksi dipanggil ke persidangan.”
Penuntut Umum : “
Sudah Pak Hakim “.
Setelah saksi datang,
Hakim menanyakan saksi : “Apakah
saudara sehat hari ini? Dan siap mengikuti persidangan hari ini?”
Saksi : “ Alhamdulillah hari ini
saya sehat pak hakim dan siap mengikuti persidangan ini .“
Memerikasa biodata, dilanjutkan,
Hakim langsung dengan menanya: “
Apakah saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya? ada hubungan
darah,saudara?”
Saksi :
“ Saya tidak kenal dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa pak hakim”.
Baiklah para saksi sesuai dengan pasal 160 (3)
KUHAP sebelum diminta keterangaanya saudara akan disumpah dulu sesuai dengan
agama masing-masing, saudara saksi siap?
Selanjutnya Saksi
dipanggil dan akan disumpah.
Hakim Anggota 1 : “Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan
memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan
menolong saya.” ( Di ucap ulang oleh saksi ).
Saksi : “ Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan
memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan
menolong saya”.
Memberikan
keterangan kepada saksi:
“Baiklah anda telah disumpah jadi kami mohon dalam
memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan keterangan yg
sebenarnya, karena anda dapat dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP apabila
anda memberikan keterangan palsu dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan
denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.
Hakim menanyakan Keterangan kepada saksi (……….) dan
saling Tanya menanya. Setalah
saksi selesai,
Hakim berbicara : “Penuntut umum apakah masih ada pertanyaan?
Saudara PH? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi tadi sudah jelas?”
Penuntut Umum :
“ Saya rasa cukup Pak Hakim Ketua “.
Penasehat Hukum :
“ Saya rasa cukup jelas Pak Hakim ketua.”
Hakim :
“Baiklah demikian acara Pembuktian, acara selanjutnya adalah Pembacaan surat
tuntutan dari Penuntut Umum, Bagaimana saudara PU sudah siap dengan
tuntutannya? Satu minggu cukup?”
Penuntut Umum :
“ Saya rasa satu minggu kedepan cukup Pak Hakim Ketua.”
Hakim :
“Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan
tuntutannya maka sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal
7 Desember 2011 dengan acara persidangan pembacaan surat tuntutan oleh
PU. Untuk PU tetap menghadapkan terdakwa minggu depan.
Sidang ditunda dan ditutup (TOK!)”
Sidang III
Menanyakan kesiapan Hakim Anggota, Penasehat Hukum,
dan Penuntut Umum.
Hakim
:
“Sidang dibuka dengan “Sidang lanjutan dengan No.Perkara
1121/PID.B/2011 dengan terdakwa Hermawan Sumaryono alias Mawan,
Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”
Hakim Ketua menanyakan Penuntut Umum apakah sudah
siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan.
Lalu Hakim Ketua Menanyakan
kesiapan terdakwa siap untuk
mengikuti sidang hari ini.
Terdakwa :
“ Iya saya mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”.
Hakim Ketua :
“ Sesuai dengan acara sidang pada hari ini yakni pembacaan Putusan akhir oleh
majelis hakim oleh sebab itu saudara Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan
Terdakwa harap memperhatikan dengan baik-baik.”
Beberapa menit kemudian Hakim ketua berbicara dan
langsung membacakan Putusan Akhir persidangan hari ini.
Hakim Ketua membacakan Putusan Akhir Sidang:
“ Saudara terdakwa diputuskan bersalah dan akan
dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP dengan hukuman maksimal 10 bulan
penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.”
Demikian putusan akhir, kepada saudara Penuntut
Umum, Penasehat Hukum , dan Terdakwa sesuai dengan Pelanggaran Primer Pasal 170
(2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP saudara mempunyai
hak untuk menerima dan menolak putusan tersebut , jika saudara menolak, saudara
dapat mengajukan ke pengadilan yg lebih tinggi , untuk itu silahkan
saudara langsung berhubungnan dengan saudara kepaniteraan.
Hakim :
“ Demikain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg mengadili dan memeriksa perkara
pidana dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 dengan terdakwa Hermawan
Surmayono alias Mawan dinyatakan selesai dan ditutup.
Palu diketuk 3 kali “(TOK TOK TOK!!!)”
0 komentar:
Posting Komentar