KATA PENGANTAR
Assalamuaikum Wr.Wb.
Segala puji
bagi Alloh SWT yang telah menolong hamba-Nya sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu dan penuh kemudahan, tanpa pertolongan Alloh
mungkin makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang peristiwa detik-detik Proklamasi
kemerdekaan Indonesia yang kami sajikan dari hasil pengamatan berbagai sumber.
Makalah ini disusun melalui banyak rintangan, baik itu yang datang dari diri
sendiri maupun faktor lain dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
pertolongan dari Alloh maka makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini
memuat tentang “ Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Konstitusi ”
sebagai salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Saya mengucapkan banyak
terimakasih kepada guru dan teman-teman yang telah membantu penyusunan makalah
ini.
Semoga makalah
ini dapat memberikan kita rasa nasionalisme yang lebih tinggi dan wawasan
tentang sejarah republik indonesia. Karena makalah ini masih banyak kekurangan,
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Terima Kasih,
Wasalamualaikum Wr.Wb.
Tangerang, 1 Maret
2014
Penyusun, Ika Melya Astuti
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER
.................................................................................................
........ 1
KATA
PENGANTAR................................................................................................. 2
DAFTAR ISI
........................................................................................................ 3
BAB I : PENDAHULUAN
....................................................................................... 4
1. Latar Belakang Masalah
............................................................................. 4
A. Latar Belakang Proklamasi ................................................................... 4
B. Latar Belakang Konstitusi
................................................................... 9
2. Perumusan Masalah
................................................................................... 11
3. Tujuan Penulisan
........................................................................................ 11
BAB II : PEMBAHASAN
..................................................................................... 12
1. Peristiwa Rengasdengklok
.......................................................................... 12
2. Perumusan Naskah Proklamasi
..................................................................... 13
3. Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesi .......................................... 14
4. Isi Teks Proklamasi
..................................................................................... 15
5. Cara Penyebarannya proklamasi Kemerdekaan Indonesia
......................... 16
6. Peringatan 17 Agustus 1945
............................................................................ 17
7. Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
.............................................. 18
a. Hakikat Proklamasi ................................................................................. 18
b. Arti proklamasi
..................................................................................
. 19
c. Makna
proklamasi itu ......................................................................... 21
8. Pengertian Konstitusi
............................................................................. 22
9. Istilah Konstitusi
............................................................................................ 25
10. Sifat dan Fungsi Konstitusi
.......................................................................... 26
11. Tujuan Konstitusi
.............................................................................................. 27
12. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
.......................................................... 29
13. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
................................................ 31
14. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
.................................................. 33
15. Klasifikasi Konstitusi
....................................................................................... 36
16. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama ............................................ 38
BAB III :
PENUTUP
.............................................................................................
39
17. Kesimpulan
.....................................................................................................
39
18. Saran..............................................................................................................
40
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................
41
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Latar Belakang
Proklamasi.
Pada
tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang
oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di
seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama
menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga
Dokuritu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan
tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom
kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada
Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaannya.
Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman
Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di
sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka
dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 14
Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang
telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memprokfdedlamasikan
kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah
Jepang.
Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal
Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman
bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan
proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara
kerja PPKI.[1] Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 24 Agustus.
Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan
Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno
segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat
sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah
kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara
yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil
pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah,
dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang
besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap.
Soekarno
mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan
karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara
itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi
kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang .
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah
kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia
karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke
tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar
ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk
lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka
tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak
menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh
Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan
pemberian Jepang.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer
Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan
Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke
kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda
di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat
atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi
serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan
Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon
No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan
Proklamasi Kemerdekaan.
Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki
pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda
dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak
dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu
telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh,
Sukarni, dan Wikana –yang konon kabarnya terbakar gelora heroismenya setelah
berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka --yang tergabung dalam gerakan
bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945.
Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka
membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan
Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa
Rengasdengklok.
Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan
Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan
Jepang, apa pun risikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua,
yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui
untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta.
Maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad
Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk
tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta,
mereka pulang kerumah masing-masing. Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang
kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah
pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya
(sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI
diterima oleh para tokoh Indonesia.
b. Latar Belakang
Konstitusi
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan
tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan
ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak
sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan
bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan
konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara
yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga
negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu
agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat
menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang
kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen
masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang
melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan
suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu.
Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan
dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat
dikatakan lebih baik dan sempurna.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah Peristiwa Rengas Dengklok Terjadi ?
2. Bagaimanakah
Perumusan Naskah Proklamasi ?
3. Bagaimanakah Pelaksanaan Proklamasi Itu ?
4. Apa isi teks proklamasi ?
5. Bagaimana penyebaran proklamasi Indonesia ?
6. Apa yang di peringati pada 17 Agustus 1945 ?
7. Makna proklamasi:
a. Apa Hakikat Proklamasi ?
b. Apa yang dimaksud dengan
proklamasi ?
c. Apa makna proklamasi itu ?
8. Jelaskan pengertian konstitusi di indonesia?
9. Apa Istilah Konstitusi ?
10. Bagaiman sifat dan fungsi Konstitusi ?
11.
Apa Tujuan Konstitusi ?
12. Apa Pentingnya Konstitusi Dalam Negara ?
13. Jelaskan perubahan dan amandemen konstitusi indonesia!
14. Bagaimana Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia ?
15. Apa Klasifikasi Konstitusi ?
16. Bagaimana sikap positif
terhadap proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi ?
3. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan sejarah
lahirnya konstitusi di indonesia.
2.
Untuk perubahan
dan amandemen konstitusi indonesia dengan perubahan amandemen di negara lain.
3.
Untuk mengetahui macam-macam konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Peristiwa
Rengasdengklok.
Karena terjadi kekalahan Jepang terhadap sekutu dalam
beberapa pertempuran. Maka Jepang mulai mengubral janji kemerdekaan. Bila
Indonesia mau membantu Jepang menggalahkan sekutu, maka kelak kemudian akan
diberikan kemerdeekaan. Tetapi, pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah
tanpa syarat kepada sekutu. Hal ini menyebabkan Pemerintah Jepang tidak dapat
meneruskan janji keemerdekaan kepada Indonesia dan Indonesia mengalami
kekosongan kekuasaan (Vaccum Of Power).
Adanya kekosongan kekuasaan ini menyebabkan munculnya konflik antara
golongan muda dan golonggan tua mengenai masalah kemerdekaan Indonesia.
Golongan menginginkan Indonesia Segera Merdeka. Sedangkan golongan tua
menginginkan. proklamasi kemerdekaan harus dirapatkan dulu dengan anggota PPKI.
Golongan muda kemudian mengadakan rapat di salah satu ruangan Bakteriogi di
Pegangsaan Timur, Jakarta pukul 20.00 WIB. Hadir antara lain Chaerul saleh,
Djohar Nur, Kusnandar, Subadio, Subianto, Margono, Wikana dan Alamsyah. Rapat
tersebut di pimpin oleh Chaerul Saleh yang menhasilkan keputusan
tuntutan-tuntutan golongan muda yang menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia
adalah hal dan soal rakyak Indonesia
sendiri.
Malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB Wakina dan Darwis mewakili kelompok
muda mendesak Soekarno untuk bersedia melaksanakan proklamasi kemerdekaan
Indonesia secepatnya lepas dari Jepang. Tetapi Soekarno tidak mau
memproklmasikan kemerdekaan.
Selanjutnya golongan muda mengadakan rapat di jalan Cikini 71 Jakarta pada
pukul 24.00 WIB . Menjelang tanggal 16 Agustus 1945 . Para pemuda memutuskan
untuk membawa Soekarno ke Rangasengklok . Agar tidak dapat pengaruh dari Jepang
dan mendesak keduanya agar segera memproklamasikan kemerdekaan lepas dari
Jepang.
M.Ahmad Subarjo, Seorang tokoh dari golongan tua merasa prihatin atas
kondisi bangsanya dan mulai terpanggil untuk meproklamasikan kemerdekaan secepat
mungkin . Untuk tercapainya maksud tersebut, Soekarno – Hatta harus segera ke
Jakarta . Akhirnya Ahmad S, Sudiro Yusuf kunto segera menuju Rangasdengklok .
Peran mereka sangat penting dalam peristiwa kembalinya Soekarno-Hatta, sebab
mampu menyakinkan pemuda , proklamasi akan dilaksanakan keesokan harinya paling
lambat pukul 12.00 WIB, nyawany sebagai jaminan.
2.
Perumusan
Naskah Proklamasi.
Sekitar pukul
21.00 WIB sudah sampai di Jakarta dan langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda
, Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta untuk menyusun Teks Proklamasi.
Di tempat
kediaman Maeda, teks proklamsi ditulis kalimat pertama yang berbunyi “ kami
rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan kami” berubah menjadi “ Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” bersal dari Ahmad
Subardjo kalimat ke-2 dari Soekarno berbunyi “hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara secepat-cepatnya serta
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya’’ dan kedua kalimat ini kemudian di
gabungkan oleh Moh.Hatta.
Sekarang
timbulah masalah, siapakah yang akan menandatangani naskah proklamasi, Soekarno
menyarankan bahwa yang hadir harus “wakiil-wakil bangsa Indonesia” saran itu
mendapat tantangan dari para pemuda.
Ada beberapa
perubahan yang dilakukan oleh Sayuti Malik atas intruksi Soekarno. Daiantaranya
:
a. Kata “tempoh”
menjadi “tempo”
b. “wakil-wakil Bangsa Indonesia” menjadi “atas nama bangsa Indonesia” dan
c. Tulisan “Djakarta 17-08-05” menjadi “ Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05”.
3.
Detik-detik Pembacaan Naskah
Proklamasi.
Perundingan
antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks
proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No
1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan
Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri.
Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni
mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu
diketik oleh Sayuti Melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno,
Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar
Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti.
Acara dimulai
pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato
singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh Ibu
Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota
Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya
Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan
pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah
Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas
tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera
Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari
sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[4].
Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen
Nasional.
Setelah upacara
selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang
dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan
tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang
pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat
kepada mereka.
Pada tanggal 18
Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil
keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan
demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk
Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu
Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan
dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama.
Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
4. Isi Teks Proklamasi.
a. Naskah Klad.
Naskah Klad adalah naskah yang di tulis tangan asli oleh Ir. Soekarno.
b. Naskah Otentik
Teks diatas
merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik),
salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia
dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal² jang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan
dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-'05
Wakil2 bangsa Indonesia.
5.
Cara Penyebaran Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
Wilayah
Indonesia sangatlah luas. Komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945 masih
sangat terbatas. Di samping itu, hambatan dan larangan untuk menyebarkan berita
proklamasi oleh pasukan Jepang di Indonesia, merupakan sejumlah faktor yang
menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di sejumlah daerah,
terutama di luar Jawa. Namun dengan penuh tekad dan semangat berjuang, pada
akhirnya peristiwa proklamasi diketahui oleh segenap rakyat Indonesia. Lebih
jelasnya ikuti pembahasan di bawah ini. Penyebaran proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 di daerah Jakarta dapat dilakukan secara cepat dan segera menyebar
secara luas. Pada hari itu juga, teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala
Bagian Radio dari Kantor Domei (sekarang Kantor Berita ANTARA), Waidan B.
Palenewen.
Ia menerima
teks proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian
ia memerintahkan F. Wuz (seorang markonis), supaya berita proklamasi disiarkan
tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah
orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita
proklamasi telah tersiar ke luar melalui udara.
Meskipun orang Jepang tersebut memerintahkan
penghentian siaran berita proklamasi, tetapi Waidan Palenewen tetap meminta F.
Wuz untuk terus menyiarkan. Berita proklamasi kemerdekaan diulangi setiap
setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran berhenti. Akibat dari penyiaran
tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita
dan menyatakan sebagai kekeliruan.
Pada tanggal 20
Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang
masuk. Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda bersama Jusuf
Ronodipuro (seorang pembaca berita di Radio Domei) ternyata membuat pemancar
baru dengan bantuan teknisi radio, di antaranya Sukarman, Sutamto,
Susilahardja, dan Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng 31,
dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi
kemerdekaan disiarkan.
Usaha dan
perjuangan para pemuda dalam penyebarluasan berita proklamasi juga dilakukan
melalui media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam
penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya
merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi. Beberapa tokoh pemuda
yang berjuang melalui media pers antara lain B.M. Diah, Sayuti Melik, dan
Sumanang. Proklamasi kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia
melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok dan
gerbong kereta api, misalnya dengan slogan Respect our Constitution, August
17!(Hormatilah Konstitusi kami tanggal 17 Agustus!) Melalui berbagai cara
dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat
tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar negeri. Di samping melalui media
massa, berita proklamasi juga disebarkan secara langsung oleh para utusan
daerah yang menghadiri sidang PPKI.
Berikut ini para utusan PPKI yang ikut
menyebarkan berita proklamasi :
a.
Teuku Mohammad Hassan dari Aceh.
b.
Sam Ratulangi dari Sulawesi.
c.
Ktut Pudja dari Sunda Kecil (Bali).
d.
A. A. Hamidan dari Kalimantan.
6. Peringatan 17 Agustus 1945
Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia
merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan ini dengan meriah. Mulai dari lomba
panjat pinang, lomba makan kerupuk, sampai upacara militer di Istana Merdeka,
seluruh bagian dari masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara masing-masing.
- Lomba-lomba Tradisional
Perlombaan yang
seringkali menghiasi dan meramaikan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI diadakan di
kampung-kampung/ pedesaan diikuti oleh warga setempat dan dikoordinir oleh
pengurus kampung/ pemuda desa
- Panjat pinang
- Balap bakiak
- Tarik tambang
- Sepeda lambat
- Makan kerupuk
- Balap karung
- Perang bantal
- Pemecahan balon
- Pengambilan koin dalam terigu
- Lari Kelereng
b.
Peringatan Detik – detik Proklamasi.
Peringatan
detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dipimpin oleh Presiden RI selaku
Inspektur Upacara. Peringatan ini biasanya disiarkan secara langsung oleh
seluruh stasiun televisi. Acara-acara pada pagi hari termasuk: penembakan
meriam dan sirene, pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih (Bendera Pusaka),
pembacaan naskah Proklamasi, dll. Pada sore hari terdapat acara penurunan
bendera Sang Saka Merah Putih.
7. Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Hakikat Proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang
gigih para pendiri Negara (founding father. Selanjutnya kita berkewajiban untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas
pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup
berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan
dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945
di kota Hiroshima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di
kota Nagasaki Jepang.
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang
diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan
Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para
pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam
Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki
kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno
dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan
darah pada saat proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah
menyerah, dan dengan proklamasi kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan
pertumpahan darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika para
pejuang Indonesia belum siap. Kemudian pertemuanpun dilakukan dalam bentuk
rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Linkai
dalam bahasa Jepang). Para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu,
dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka
menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian
Jepang. Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian
mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang
kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok.
Tujuan penculikan adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak
terpengaruh oleh Jepang. Mereka meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah
dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung
risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan
golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad
Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta.
maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok.
Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad
Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu-buru
memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju
ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam
Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman
dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri,
Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa
pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda
menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio,
disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk
memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No.1) para pejuang kemerdekaan
melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat
tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep
Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan
pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks
Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No.
56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi
waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh
Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
b.Apa yang
dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang
artinya pengumuman kepada seluruhrakyat. Pengumunan tersebut terutama pada
hal-hal yangberhubungan dengan ketatanegaraan.Proklamasi Kemerdekaan merupakan
pengumumankepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.Pengumuman akan adanya
kemerdekaan tersebutsebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat darinegara
yang bersangkutan namun juga kepada rakyatyang ada di seluruh dunia dan kepada
semua bangsa yangada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada wargadunia akan adanya sebuah
negara baru yang terbebas daripenjajahan negara lain.Dengan Proklamasi, telah
lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara
lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya
negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara
lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan
puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama
dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan
bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat
diidamidamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan,
bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan
taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang
bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar
segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala
potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu
bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya,
suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.
melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat
hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan
antar bangsa di dunia internasional;
c.
mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya
dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional
bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama
diperjuangkan. Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak
perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari
belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih
kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun
sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun
sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah
menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih
kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat
mendalam.
c. Makna
Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta memiliki
makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada
bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka
dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak
sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka
dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan
pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan
rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia. Pernyataan merdeka dari bangsa
Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil
sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek
kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara
sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara
baru, yaitu Negara Indonesia. Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru
ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum
sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru
tersebut. Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah
diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata
hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta
menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan
tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma
dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau
ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia merupakan norma pertama dari pada tata hukum baru, yaitu tata hukum
Indonesia.
8.
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari kata constitution
(Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam konsep
dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi
itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama
dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam
istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas
dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4) Dalam
terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS
yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame
anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut
pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai
dua pengertian, yaitu:
1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke),
konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen
tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat :
a.Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.Diterima oleh rakyat negara.
Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
a.Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.Diterima oleh rakyat negara.
Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce),
konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut
dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn
dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut Herman
Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
- Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
- Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
- Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
9.
Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut
ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan
Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
Dia membagi konstitusi dalam tiga pengertian
antara lain:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ”Abstraksi”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ”Abstraksi”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya
konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
10. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika
masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila
konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas
nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga
menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak
disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai
dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan
sebagai:
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
11. Tujuan Konstitusi
Secara garis
besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintah,
menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara
maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang
berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan
paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara
maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan,
menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa
terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan
isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekali pun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
tujuan, yaitu :
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
12. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa
konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi
yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan
konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya
suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi
batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam
bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa
konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat
dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang
digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin.
Semua agenda
penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau
konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang
diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat
unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini
belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau
belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi
dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi
memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk
(Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau
lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan
konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare
menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit,
dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu
sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
13. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945
menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37
yang menyebutkan:
- Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
·
Pasal 37
terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
- Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
- Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
- Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan
pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi
bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga
karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan
perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
- Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
- Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
- Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
- Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
- Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
- Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
- Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
14. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam
sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang
anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI
ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno
Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI
menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo,
Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan
sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera
harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang
berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang
pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
- menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
- memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
- pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan
terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi
sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara
telah ada, yaitu adanya :
- Rakyat .
- Wilayah.
- Kedaulatan.
- Pemerintahan
- Tujuan Negara.
- Bentuk Negara.
Konstitusi
sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman
yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 –
404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli
1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU)
yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam
praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas
masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil
yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil
mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian
diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir.
Soekarno
membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo
dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi
Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal
18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam
perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali
pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim
dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi
pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 –
Sekarang.
15. Klasifikasi
Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis.
1) Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau
dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau
dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang
lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan
konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak
membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen,
Referendum dan konvensi.
b. Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku :
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu :
a. Elastic.
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Ciri-ciri konstitusi yang kaku :
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus,
istimewa dan persyaratan yang berat.
c. Konstitusi
derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang
mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas
peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi
yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d. Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan.
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan
system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah
Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak
dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana
diatur dalam konstitusi.
e. Konstitusi
system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system
pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system
pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.
16.Sikap Positif
terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama.
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai – nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita – cita kehidupan bernegara dan tata hokum didalam kehidupan Negara yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan Nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar Negara.
Hal ini dapat dilakukan antara
lain dengan :
1. Selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3. Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4. Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat
1. Selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3. Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4. Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat
BAB : III
Penutup
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
- Peranan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan seluruh bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan sangat penting sebagai bagian dari sejarah bangsa ini.
- Semua nilai-nilai yang terkandung dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik ini harus di maknai dan diwariskan kepada generasi penerus.
- Jadikan Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai penguat rasa nasionalisme dalam jati diri bangsa.
- Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
- Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
- Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
- Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
- Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
- Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
- Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia.
- Klarafikasi kontitusi :
a.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
(written constitution and unwritten
constitution).
b.
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
c.
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution).
d.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal
and Unitary Constitution).
e.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
2. Kritik dan
Saran
Bertolak dari peranan Para pahlawan yang begitu besar
dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, penyusun memberikan kritik
dan saran sebagai berikut
- Kritik
Kritikan saya
tujukan kepada masyarakat Indonesia yang tidak bisa menghargai perjuangan
Pahlawan, itu tercermin dari bagaimana mereka seenaknya berbuat berbagai
kerusuhan, tindak Korupsi, dan pembodohan bangsa.
- Saran
Saya
Menyarankan kepada Pemimpin negeri ini untuk selalu menanamkan nilai-nilai
kepahlawanan dalam semua aspek pendidikan di Indonesia, serta melakukan
kajian-kajian tentang pembenahan sistem yang ada sekarang agar Indonesia
kedepannya menjadi lebih baik. Tentu hal ini tidak boleh lepas dari nilai-nilai
sejarah bangsa Indonesia yang berbudi luhur.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara,
Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
2.
Daud, Abu
Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1983, cet. Ke-1.
3.
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya
Media Pratama, 2000, cet.
4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung:
Alumni, 1982.
5.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi,
Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
6.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic
Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press,
2000, edisi pertama.
7.
Buku pendidikan Kewarganegaraan.
8.
Buku pendidikan Sejarah Nasional.
9.
Id.wikipedia.org.
10. Dahlan Thaib,
DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Liberty, 1994).
11.
Mohammad Fajrul
Falaakh, Komisi Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945, Jurnal
Analisa CSIS Tahun XXXI/ 2002 No.2, (Jakarta: Penerbit Centre for Strategic
and International Studies, 2002).
12. Bagir Manan, Teori dan
Politik Konstitusi, (Yogyakarta; FH UII PRESS. 2003).
1 komentar:
This is very useful for me. thank you sister your information very good, I am glad can visit your blog.
don't forget to visit back may blog: obat kista tradisional.
obat pelangsing herbal.
thanks before.. greetings sister
Posting Komentar